SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Puskemas Ciemas Abu Asmaun menyatakan satu orang perempuan berusia 31 tahun yang awalnya dinyatakan positif melalui hasil rapid test ternyata negatif Covid-19.
Hasil itu diperoleh setelah perempuan itu secara inisiatif melakukan rapid test di laboratorium swasta di Sukabumi pada tanggal 22 April.
Sebelumnya, perempuan tersebut mengikuti rapid test pada 21 April yang dilakukan pihak Puskemas Ciemas di wilayah kerjanya yang melingkupi Desa Ciemas, Desa Girimukti dan Desa Mekarjaya. Pada saat itu ada 37 Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang menjalani tes cepat tersebut, termasuk perempuan itu.
BACA JUGA: Usai Rapid Test, Dua Warga Pesona Pangrango Sukabumi Diawasi Gugus Tugas Covid-19
Abu menyatakan, ada berbagai hal yang menyebabkan hasil rapid test perempuan tersebut tidak valid. "Perlu disampaikan juga bahwa rapid test tidak bisa dijadikan (patokan) dalam penegakan diagnosa suatu penyakit. Bisa saja dalam uji labnya kurang benar atau ada kesalahan," jelasnya.
Pihak Puskemas Ciemas telah melakukan dua kali rapid test kepada ODP di wilayah kerjanya itu. Pertama pada tanggal 9 April dan kedua pada 21 April.
Dengan demikian, hanya ada satu orang saja yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil rapid test yang dilaksanakan pada 9 april lalu. Pada tanggal itu ada 17 Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang ikut rapid test.