SUKABUMIUDPATE.com - Pemerintah pusat melarang masyarakat yang berada di perantauan untuk pulang kampung atau mudik, tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Lalu bagaimana, pemerintah daerah menyikapinya keinginan warga mudik meskipun sudah ada lalarangan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyatakan, pemerintah daerah tidak bisa membendung keinginan warga untuk mudik. Kendati demikian, pemkab akan melakukan upaya pencegahan diantaranya melakukan pemeriksaan di pintu-pintu masuk menuju Sukabumi.
BACA JUGA: Jokowi Larang Warga Mudik, Akses Keluar Masuk Jabodetabek akan Ditutup
Check point atau titik sterilisasi itu ditempatkan di setiap perbatasan Sukabumi dengan daerah lainnya.
"Jelas bapak Presiden melarang untuk mudik. Namun, masyarakat tidak mungkin terbendung. Makanya Pemerintah di Kabupaten Sukabumi secara preventif melakukan pencegahan diperbatasan," ujar Marwan.
BACA JUGA: Sekitar 1.400 Pemudik dari Zona Merah Masuk ke Surade Sukabumi
Marwan menegaskan kembali pemerintah daerah tidak bisa menolak ketika warga sudah pulang dari perantauan namun disisi lain pemerintah juga harus melindungi warganya dari Covid-19.
Marwan berharap upaya preventif lainnya seperti meminta pemudik untuk mengisolasi diri itu efektif mencegah penyebaran Covid-19.
Kita tidak bisa menolak mereka yang pulang, namun pemeritah harus bisa melindungi, Insya Allah dengan kebersamaan ini bisa jadi kekuatan, mengedukasi masyarakat yang ada dilingkungan kita, bagaimana ketika mereka pulang (Pemudik) bisa melakukan isolasi mandiri," jelasnya.