SUKABUMIUPDATE.com - Unjuk rasa yang dilakukan perusahaan garmen PT Gunung Salak di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, berakhir dengan mediasi, Rabu (15/4/2020).
Para buruh melakukan demo karena dipicu perusahaan yang meliburkan buruhnya selama dua hari pada 13 dan 14 April. Namun dua hari libur ini tanpa ada kesepakatan dengan buruh.
BACA JUGA: Diliburkan Dua Hari, Buruh PT Gunung Salak Sukabumi Demo
Dari hasil mediasi yang dilakukan, pihak perusahaan menyepakati libur dua hari itu akan dibayar. Adapun alasan diliburkanya buruh ini adalah untuk mencegah Covid-19.
Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin mengatakan, dari mediasi yang dilakukan Dinaskertrans Kabupaten Sukabumi, dan pihak perusahaan disepakati libur selama dua hari itu gaji para buruh dibayar full.
"Hasil perundingan sepakat akan dibayar full dan masuk ke upah bulan April," singkat Dadeng.