SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi hingga saat ini diketahui belum mengajukan proposal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya mengajukan PSBB untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi karena berdekatan dengan Jakarta.
BACA JUGA: Konsekuensi PSBB Buat Buruh, SPSI Sukabumi: Jangan jadi Ajang PHK Diam-diam!
Juru Bicara Media Center Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan, alasan mengapa Kota Sukabumi belum mengajukan PSBB, karena kondisi di Kota Sukabumi berdasarkan kajian epidemiologis belum diharuskan untuk mengajukan PSBB tersebut.
"Itu dilihat dari beberapa faktor, salah satunya kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi yang masih berjumlah satu orang," kata Wahyu kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/4/2020).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Ajukan PSBB untuk Bogor, Depok, dan Bekasi ke Menkes Terawan
Wahyu menjelaskan, ketentuan tersebut didasarkan pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembataan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di mana salah satu syarat pengajuan PSBB adalah ada rekomendasi dari kajian epidemiologis.
"Adapun pengalihan arus lalu lintas di Jalan Bhayangkara itu lebih ke arah tindakan antisipatif sebelum PSBB ini benar-benar harus dilakukan di Kota Sukabumi," tukas Wahyu.