SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran mengenai kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan di Jawa Barat tertanggal hari ini, Minggu (15/3/2020).
Surat amat segera dengan nomor 443/3302-Set.Disdik tersebut dibuat menyusul perkembangan virus Corona di Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan beberapa imbauan.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: Sekolah di Jabar Belajar dari Rumah 2 Minggu
Pertama, KBM dilaksanakan di rumah masing-masing terhitung 16-29 Maret 2020. Kemudian, para kepala satuan pendidikan diminta tmenugaskan setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas dan atau pembelajaran jarak jauh. Para guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di hari dan jam kerja,
Dalam pemberian tugas kepada siswa, guru diharapkan menyampaikan materi yang berhubungan dengan edukasi COVID-19.
Selanjutnya, orang tua diimbau memastikan putra-putrinya untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. Bukan justru berkeliaran di luar, atau bahkan berwisata, dan atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
BACA JUGA: Waspada Corona, Citimall Sukabumi Pasang Thermal Scanner
Berikutnya, Kepala Cadisdik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota bersama pengawas melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM sebagaimana poin pertama, saat belajar di rumah.
Sehubungan dengan kondisi darurat, dimana COVID-19 ditetapkan sebagai pandemi di Jawa Barat, maka penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditunda sementara waktu sampai tanggal yang ditentukan kemudian.
Gubernur juga mengimbau satuan pendidikan untuk tidak dulu menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang mengundang banyak orang seperti seminar, studi wisata, berkemah dan jenis kegiatan lainnya.