SUKABUMIUPDATE.com - Petugas Satpol PP bersama Dishub Kota Sukabumi dan Polres melaksanakan penataan PKL dan perparkiran di Jalan Harun Kabir, Kota Sukabumi, Jumat (6/3/2020) malam.
Penataan tersebut dilakukan sesuai kesepakan awal dengan koordinataor PKL dan para pedagang bahwa yang berjualan di badan jalan khususnya yang berada di lahan parkir mempergunakan badan jalan lebar 1 meter 60cm. Sedangkan untuk parkir kendaraan hanya diberi ruang lebar 2 meter 70 cm.
BACA JUGA: Dagang di Zona Merah, Denda Rp 50 Ribu Mulai Diterapkan ke PKL di Kota Sukabumi
"Dalam kegiatan ini Satpol-PP dan dishub melakukan pengecetan sebagai batas yang sudah disepakati. Adapun area pengecetan dilaksanakan mulai dari pinggir toko Abadi sampai dengan ke toko Paradise," jelas Kabid Trantib Satpol PP Kota Sukabumi Ujang Rustiandi.
Dalam kegiatan ini ada beberapa kendala khususnya para pedagang yang berjualan mulai dari belokan Ciwangi sampai dengan toko Paradise. Pasalnya lapak dagangan yang terlalu lebar sehingga kesulitan untuk melakukan pengukuran serta perlu adanya komunikasi kembali dengan para kordinator yang berada di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Jalan Ahmad Yani dan Harun Kabir Semrawut, Begini Kata Pemkot Sukabumi
"Hasil dari kegiatan sementara kami melakukan penggeseran serta pembongkaran lapak yang melebihi batas ukuran yang telah ditentukan serta pembongkaran lapak yang kelihatan nampak kumuh," jelas Ujang.
Untuk barang bukti terpal serta kayu yang dibongkar diamankan di kantor Satpol PP. "Untuk lebih tertata kami akan melaksanakan komunikasi kembali dengan para koordinator PKL seperti apa pola lapak yang baik sehingga lapak tersebut agar kelihatan rapi," tukasnya.