SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan petani penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Goalpara Sukabumi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kelompok Tani Kawasan Wisata Agro mengadu kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2020).
Para petani penggarap bertemu dengan jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi di Gedung Pendopo Sukabumi. Kunjungan para petani tersebut diterima beberapa anggota Komisi I seperti Usep Wawan, Jalil Abdillah dan Andri Hidayana.
BACA JUGA: Ngotot Redis Tanah HGU PT Asabaland Sukabumi, Warga: Fasos Fasum Bukan Dengan Kami
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud yang ikut mendampingi para petani mengatakan, kedatangannya untuk melakukan pengaduan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi atas tindakan perusakan tanaman kopi dan pisang milik petani yang dilakukan oleh oknum karyawan PTPN VIII Goalpara yang berlokasi di Kampung Bunisari, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja.
"Tadi ada sekitar 70 petani yang melakukan pengaduan ke DPRD Komisi I, dan setelah pertemuan tadi akan langsung segera mengagendakan dalam rencana kerja minggu depan untuk bisa turun ke lapangan. Tanaman yang dirusak, kopi sekitar 700 pohon dan tanam pisang sekitar 200 pohon. Akibatnya para petani mengalami kerugian sekitar Rp 8.150.000 termasuk biaya tanam dan pembersihan lahan," kata Rozak kepada sukabumiupdate.com, usai pertemuan.
BACA JUGA: Lagi, Audiensi Petani Penggarap HGU Cigebang Sukabumi Dengan PT BLA Tak Ada Hasil
Rozak menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan, yang telah merusak tanaman para petani tersebut menurutnya adalah bentuk kriminalisasi, sebab Hak Hukum PTPN VIII Goalpara telah berakhir tahun 2013 dan HGU-nya belum diperpanjang.
"Masyarakat petani sedang mengusulkan lahan Eks HGU PTPN VIII tersebut menjadi Tanah Objek Reforma Agraria. Makanya mereka sama-sama memanfaatkan tanah itu, jadi petani bisa tumpangsari dan tidak boleh ada intimidasi dari oknum perusahaan," tegasnya.