SUKABUMIUPDATE.com - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dianggap tidak mengakomodasi kepentingan para pekerja menjadi sorotan aksi Kamisan Sukabumi.
Koordinator Lapangan, Alvi Hadi Saputra mengatakan, Omnibus Law hanya mengakomodasi kepentingan pengusaha tanpa akomodasi terhadap pekerja. Penghilangan cuti haid, cuti ibadah, dan hal privat bagi buruh perempuan. Tak hanya itu, Omnibus Law juga melegitimasi outsourching secara terus menerus.
BACA JUGA: Aksi Kamisan Ketujuh, Mahasiswa dan Pelajar Sukabumi Galang Dana Bencana Awal Tahun
"Catatan kami juga, Omnibus Law menjadikan tambang akan semakin banyak dengan lama konsesi abadi," ucap Alvi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (27/2/2020).
Alvi mengatakan, bila Omnibus Law ini disahkan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada legalisasi terhadap apa yang dipraktikan berbagai perusahaan di Sukabumi. Pasalnya, sambung Alvi, sebelum ada Omnibus Law pun, perusahaan di sukabumi sudah mempraktikkan apa yang jadi masalah seperti penghapusan cuti haid dan over jam dalam lembur. Dengan adanya Omnibus Law, pelanggaran tadi akan dilegalkan.
BACA JUGA: Dua Warga Kabupaten Sukabumi Lapor Kasus HAM, Aksi Kamisan Berlanjut
"Belum lagi perusahaan tanpa AMDAL akan merasa dilegalkan dengan Omnibus Law ini, karena Omnibus Law tercatat akan menghapus atau menyingkirkan AMDAL dari rencana pembukaan investasi. Tak berhenti di sana, Omnibus Law juga cacat hukum sejak awal pembentukan, karena tidak melibatkan publik secara penuh," tegas Alvi.