SUKABUMIUPDATE.com - Kejadian pengusiran wartawan atau jurnalis saat meliput kebakaran di pabrik kosmetik PT Kino Indonesia, disayangkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya.
Pengusiran wartawan oleh petugas keamanan atau satpam pabrik terjadi saat wartawan Net TV Panji Apriyanto yang berada di dalam pabrik untuk mengambil gambar bangunan yang terbakar, Jumat (14/2/2020). Padahal Panji sudah melengkapi diri dengan id card dan baju kerjanya. Hal serupa dialami wartawan lainnya, ketika sedang meliput mereka disuruh keluar oleh satpam.
BACA JUGA: Wartawan Diusir Saat Liput Kebakaran Pabrik Kosmetik di Cikembar Sukabumi
"Menyayangkan adanya pengusiran yang dilakukan oleh satpam yang diperintahkan management PT Kino Indonesia saat para jurnalis akan melakukan peliputan kebakaran," ujar Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya Apit Haeruman, kepada sukabumiupdate.com.
Apit menjelaskan, pada saat itu para wartawan sudah mendapat izin dari orang yang diketahui berada di pos keamanan dan saat masuk pun para wartawan bersama-sama Kapolsek Cikembar. Namun saat itu, diwakilkan oleh beberapa jurnalis yang masuk karena tidak diperbolehkan semua jurnalis masuk ke dalam pabrik.
BACA JUGA: Pabrik Kino di Cikembar Sukabumi Terbakar, Asap Hitam Membumbung Tinggi
Sehingga sebagian wartawan pun tetap menunggu di dekat gerbang pintu masuk perusahaan. Namun yang terjadi di dalam pabrik wartawan mendapat pengusiran.
"IJTI Korda Sukabumi Raya intinya mengecam atas tindakan itu, karena kita dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang. Terlebih lagi kondisi kebakaran itu juga sudah menyebar dan viral di media sosial," jelasnya.