SUKABUMIUPDATE.com - Lutung yang sebelumnya ditangkap warga Kampung Cibayawak RT 001/003, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, kini menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Nyalindung. Setelah perawatan selesai ada tahapan lain yang dilalui kemudian lutung akan dilepasliarkan.
Aktifis PPSC Nyalindung Budi Harto mengatakan, lutung tersebut masuk ke PPSC pada hari Minggu (9/2/2020). Menurut dia, lutung dalam keadaan sehat meskipun demikian observasi tetap harus dilakukan karena lutung jantan ini beberapa hari berada di dalam kandang sejak ditangkap warga Cibayawak.
BACA JUGA: Masuk Permukiman, Lutung Gigit Warga Kampung Cibayawak Tegalbuleud Sukabumi
"Secara umum sehat. Masa perawatan dan karantina lebih dari 30 hari kemudian memasuki kandang observasi untuk mengamati perilakunya," ujar Budi.
Menurut Budi, lutung dilepasliarkan setelah melihat perilakunya. "Tergantung hasil penilaian perilakunya," jelas Budi.
Sebelumnya, lutung tersebut masuk permukiman dan ditangkap warga Kampung Cibayawak RT 001/003, Desa Sumberjaya pada Kamis (6/2/2020). Kemudian warga menyerahkan lutung kepada petugas pada Sabtu (8/2/2020).
BACA JUGA: Lutung yang Ditangkap Warga Cibayawak Sukabumi Dievakuasi Petugas
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menugaskan dua petugas untuk melakukan evakuasi satwa dilindungi undang-undang tersebut. Petugas yang mengevakuasi adalah Iwan Setiawan, Polisi Hutan Penyelia dan Supendi Tenaga Pengaman Hutan. Evakuasi juga dibantu petugas Babinsa Sumberjaya.
Saat itu Lutung dievakuasi ke Kantor Resort Cikepuh Kampung Jaringao, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap dan besoknya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikanaga (PPSC) Nyalindung.