SUKABUMIUPDATE.com - Massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP kembali ke titik kumpul awal di Lapang Merdeka Kota Sukabumi setelah tuntutan mereka diterima anggota DPRD Kota Sukabumi, Rabu (25/9/2019). Sebelumnya, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi BEM Sukabumi dan Aliansi Mahasiswa Sukabumi tersebut mengepung kantor DPRD Kota Sukabumi.
"Tadi sudah ditandatangani perwakilan DPRD Kota Sukabumi, dan hasilnya pun DPRD menolak penuh Revisi UU KPK dan RUU KUHP tersebut. Termasuk meminta diterbitkannya PERPPU untuk membatalkan UU KPK," ucap penanggungjawab aksi, Teguh Hidayat.
BACA JUGA: Mahasiswa 'Kuasai' Gedung DPRD Kota Sukabumi, Pengguna Jalan Hindari Jalur Ini
Teguh menegaskan, aksi mahasiswa Sukabumi ini murni menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. Menurut dia, terdapat seribu lebih mahasiswa dari 30 Perguruan Tinggi di Kota dan Kabupaten Sukabumi yang ikut aksi. Mahasiswa, kata Teguh, menolak revisi UU KPK karena memperlambat kerja KPK.
"Saya tidak setuju ada Dewan Pengawas di KPK, karena akan memperlambat kinerja KPK. KPK itu lembaga independen, jangan ada pengawas," tegas Teguh.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, mengungkapkan, sepakat dengan apa yang dituntutkan mahasiswa tersebut. "Kami pun setuju dan sepakat, sudah ditandatangani, karena tugas kami di DPRD hanya mengadvokasi agar aspirasi ini bisa tersampaikan ke pusat," pungkas Wawan.