SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menyatakan, kasus keracunan massal di Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Yang disebut dengan KLB, yang untuk keracunan pangan ataupun makanan kalau menurut aturan Permenkes nomor 2 tahun 2013. Dua itu sudah dinyatakan KLB, kasus ini sudah KLB" ujar Plt Kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/9/2019).
BACA JUGA: Data Terkini Korban Keracunan Bantargadung yang Masih Dirawat di Dua RSUD
Keracunan massal ini bermula pada Selasa (10/9/2019) malam. Warga tiba-tiba saja merasakan mual, pusing dan lemas serta muntah-muntah seusai makan nasi uduk dari acara tahlilan 100 meninggalnya warga di Kampung Pangkalan, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Setelah itu warga pun dilarikan ke puskesmas dan banyak yang dirujuk ke RSUD Palabuhanratu dan RSUD Sekarwangi Cibadak. Akibat kejadian ini, dua orang warga Desa Bojonggaling meninggal dunia. Korban meninggal dunia bernama Dewi Agung (37 tahun) dan seorang anak berusia sembilan tahun bernama Randi.
Harun mengungkapkan, untuk dua orang yang meninggal selain keracunan juga memiliki penyakit penyerta.
"Yang meninggal itu adanya penyakit penyerta, khususnya pada pasien berumur sembilan tahun itu dengan penyerta pneumonia, pnemoni itu gangguan pernapasan," tukasnya.