SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kampung Sudawenang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, memberikan lima poin tuntutan perihal dampak lingkungan kepada PT Promed Rahardjo Farmasi Industi (PRFI) saat mediasi di Kantor Desa Sundawenang, Kamis (18/07/2019).
"Lima poin itu diantaranya, pihak perusahaan harus memprioritaskan warga untuk berkerja di pabrik tersebut," ujar salah seorang warga setempat, Tedi Permana kepada sukabumiupdate.com usai mediasi.
BACA JUGA: Buntut Limbah Pabrik, Warga Kepung Kantor Desa Sundawenang Sukabumi
Lanjut Tedi, tuntutan berikutnya soal pemeliharaan jalan yang harus dibayar sebesar Rp 250.000, kemudian membangun pinasisasi air bersih yang disediakan perusahaan untuk warga, memberi warga limbah produktif sebanyak 50 persen dari hasil kegiatan, dan membangun pipanisasi untum limbah produksi yang disalurkan ke sungai.
"Untuk pemeliharaan jalan memang sudah dilakukan, tapi tidak optimal yang dilakukan perusahaan. Jadi kita minta biaya untuk mengelola jalan. Dan membangun pipa lagi untuk limbah produksi agar tidak berceceran," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sundawenang, Wahid menjelaskan persoalan limbah yang dibuang perusahaan ke sungai di sekitaran kampung itu sudah memiliki izin dari dinas terkait. Karena air itu sudah memlalui treatment sehingga aman pada lingkungan. "Udah punya izin dari dinas perizinan, dan diuji dengan cara menanam ikan disungai beriringan air limbah produksi," jelasnya.
Sejauh ini, masih kata Wahid, limbah tersebut tidak berdampak pada warga sekitar. Karena air limbah itu sempat digunakan warga untuk mandi. "Pernah juga dipakai warga mandi, setelah itu tidak ada yang sakit," tuturnya.
BACA JUGA: Hak Jawab Pemdes Sundawenang Atas Berita Buntut Limbah Pabrik Warga Kepung Kantor Desa
Dari seluruh poin yang dilayangkan warga pada perusahaan, Wahid mengatakan melalui mediasi ini perusahaan sanggup memenuhinya. Sehingga mediasi tersebut berjalan lancar. "Pihak perusahaan akan melakukan apa yang diminta warga," katanya.
Berita ini sudah ditayangkan sukabumiupdate.com, edisi Kamis tanggal 18 Juli 2019 pukul 17.08 WIB, dengan judul: Buntut Limbah Pabrik, Warga Kepung Kantor Desa Sundawenang Sukabumi. Ditayangkan kembali hari ini sebagai versi ralat atas keberataan yang diajukan Pemerintah Desa Sunda Wenang terhadap judul berita sebelumnya, tidak ada perubahan pada materi naskah berita kecuali judul.