SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai Jumat (14/6/2019) besok. Menjelang sidang tersebut, polisi menghimbau masyarakat tak berangkat ke Jakarta.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro berharap masyarakat bisa turut serta dalam menjaga kondusifitas. Dalam hal ini polisi melakukan upaya persuasif guna mencegah massa dari luar daerah berbondong-bondong menuju Jakarta jelang sidang perdana MK.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, Wakil Bupati Sukabumi Minta Masyarakat Tak Datang ke MK
"Tentu kita akan mengedepankan cara-cara persuasif dan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah pergi ke Jakarta, walaupun itu menjadi hak mereka namun himbauan itu kita lakukan," tutur Susatyo usai Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2019 dan Persiapan Pengamanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (13/6/2019).
Susatyo mengatakan, tersebut berlangsung di Jakarta, tapi Kota Sukabumi dan sekitarnya tetap aman dan kondusif.
BACA JUGA: Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Sengketa Pilpres
"Kita pun akan melaksanakan pengamanan berikutnya guna mendukung kegiatan sidang perselisihan Pemilu di MK," sambung Susatyo.
Sementara itu, Ketua 1 MUI Kota Sukabumi, Apep Saefullah, mengatakan, masyarakat masih bisa memantau sidang sengketa Pilpres di televisi sehingga tak perlu datang ke Jakarta.
BACA JUGA: KPU: Terdapat 338 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu di MK
"Sebaiknya masyarakat tidak perlu ke Jakarta karena bukan kapasitasnya dan tidak akan memberikan kontribusi lebih jikapun kesana, lebih baik menonton di televisi saja," ungkap Apep.
Ketua 1 MUI Kota Sukabumi, Apep Saefullah.
Menurut Apep, masyarakat sudah menunaikan kewajibannya untuk memilih, tinggal menjaga kerukunan dan kedamaian. Sebab apabila terjadi kerusuahan maka banyak pihak yang akan dirugikan dan ketika itu terjadi bangsa lain akan mentertawakan.
"Adapun sengketa yang terjadi antara 01 dan 02, adalah hal yang wajar, dan harus dilalui melalui prosedur hukum yang berlaku," pungkas Apep.