SUKABUMIUPDATE.com - Pergerakan tanah yang terjadi di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi tak lepas dari pembukaan lahan untuk persawahan oleh warga di tanah perkebunan milik PT Pasir Salam yang berstatus HGU.
BACA JUGA: Bukit Pasirsalam Diduga Menjadi Mahkota Longsoran Bencana Pergerakan Tanah Nyalindung
Beberapa warga mengaku sudah sejak lama memanfaatkan tanah negara tersebut, karena dianggap terbengkalai dan ditelantarkan PT Pasir Salam sebagai pemilik izin HGU.
"Kami sudah puluhan tahun tumpang sari di lahan tersebut. Namun sekitar dua tahun lalu, kami membuat cetakan sawah di lahan seluas satu hektare karena memang sudah terbengkalai," jelas ketua RT 03 Desa Kertaangsana, Ujang Suparman (53 tahun) kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/5/2019).
Kawasan permukiman di lokasi mahkota longsoran pergerakan tanah Desa Kertaangsana yang berada di lahan HGU PT Pasir Salam, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. | Sumber Foto: Demmi Pratama
Ujang mengungkapkan, separuh warga Gunungbatu yang berprofesi sebagai petani sudah terbiasa memanfaatkan lahan tersebut untuk pertanian, meski beberapa kali warga mendapat teguran dari pihak perusahaan.
"Kami sempat ditegur dan dilarang menggunakan lahan tersebut. Namun karena kami tidak punya pilihan lain untuk bertahan hidup kami tetap ngeyel dan melakukan kegiatan pertanian disana," sambungnya.
Kondisi ini dibenarkan Kepala Desa Kertaangsana Agus Sudrajat. Ia membenarkan beberapa titik tanah negara dengan izin milik PT Pasir Salam kondisinya terbengkalai sehingga dimanfaatkan warga. Namun Agus menyayangkan pihak perusahaan yang seolah tidak peduli dengan kondisi bencana yang juga berdampak pada lahan milik perusahaan tersebut.
"Idealnya antara warga, perusahaan dan pemerintah itu duduk bersama mencari solusi untuk kejadian ini. Karena bagaimanapun mahkota longsoran itu berada di area perkebunan Pasir Salam. Sampai saat ini belum ada perwakilan perusahaan yang mengunjungi warga atau ke lokasi," papar Agus.
BACA JUGA: Ruas Jalan di Lokasi Pergerakan Tanah Kertaangsana Sukabumi Semakin Rusak
Penanganan lahan yang terdampak, diakui Agus, akan sangat sulit jika tanpa persetujuan pihak perusahaan yang dalam hal ini sebagai pemilik izin garap yang sah.
"Kami akan sangat menghargai pihak perusahaan jika ada upaya koordinasi penanggulangan atau upaya lain bersama-sama dengan kami. Karena lokasi perkebunan berada di wilayah desa kami. Sangat ironis jika perusahaan perusahaan lain berupaya membantu warga, namun perusahaan Pasir Salam yang memiliki keterkaitan dengan bencana ini sama sekali tidak ada komunikasi," pungkasnya.