SUKABUMIUPDATE.com - Masa tanggap darurat bencana alam pergerakan tanah di Kampung Gunung Batu Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi berakhir pada Minggu (5/5/2019). BPBD Kabupaten Sukabumi selanjutnya menyerahkan penanganan bencana alam tersebut kepada panitia lokal.
BACA JUGA: Berada di Zona Merah, Tenda Pengungsian Bencana Kertaangsana Harus Pindah
Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman menjelaskan, pada Minggu ini telah dilakukan serah terima kepada panitia lokal yang terdiri dari unsur Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa dan stakeholder lainnya.
"Karena masa tanggap darurat ini telah selesai, maka selanjutnya kami serahkan kepada panitia lokal atau panlok yang dipimpin oleh Danramil," kata Asep kepada sukabumiupdate.com.
Asep melanjutkan, dalam 45 hari kedepan, BPBD menetapkan sebagai masa transisi pemulihan untuk bencana alam pergerakan tanah di Kampung Gunung Batu Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung.
"Setelah penyerahan ini, maka untuk 45 hari kedepan kami tetapkan sebagai masa transisi pemulihan," pungkas Asep.