SUKABUMIUPDATE.com - Camat Cikakak, Yanti Budingsih mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk membantu perbaiki dinding Madrasah Diniyah Nurul Ahkam yang jebol akibat tertimpa longsor pada, Sabtu (22/3/2019) kemarin.
BACA JUGA: Tebing Longsor, Dinding Madrasah di Cikakak Sukabumi Ambruk
Menurut Yanti, madrasah di Kampung Legok Jabon, RT 04/04, Desa Cirendang, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi tersebut merupakan kewenangan Kementrian Agama.
"Kalau madrasah itu di bawah kewenangan Kemenag, jadi upaya perbaikannya pun harus berdasarkan usulan ke Kemenag," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (23/3/2019).
Meskipun demikian, Yanti mengaku ikut membantu dari sisi lainnya. "Kita membantu dari segi evakuasi saja, baik korban maupun inventaris yang masih bisa diselamatkan," katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut dan mengingat intensitas curah hujan yang masih tinggi di wilayah Kecamatan Cikakak, Yanti mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat terjadi hujan deras.
"Kepada masyarakat di harap tingkatkan kewaspadaan, terutama saat hujan deras terjadi di malam hari," pungkasnya.
Sementara itu ketua RT, Jajat (45 tahun) menambahkan, pihaknya bersama warga sekitar sudah turun kelapangan untuk membersihkan matrial longsoran tanah dan lumpur yang masuk ke dalam ruangan kelas madrasah.
"Dari kemarin juga warga sudah turun membantu membersihkan matrial dan mengamankan barang - barang yang masih bisa digunakan," bebernya.
Menurutnya, tebingan yang ada di sekitar madrasah harus diperbaiki menggunakan berojong, agar kuat dan tidak terjadi longsor susulan.
"Apalagi saat terjadi hujan deras, air yang di selokan di atasnya meluber dan mengalir ke bagian tanah yang longsor," tandasnya.