SUKABUMIPDATE.com - Humas PU Provinsi Jawa Barat, Entis Sutisna menegaskan tidak menerima permohonan izin dari perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH), atau dari pemilik truk trailer bermuatan material yang terperosok di jalan milik Provinsi di Kampung Batu Curi RT 01/ 03 Desa Curug Luhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Apalagi ada empat mobil truk trailer milik Zong Min China yang berlokasi di Desa Mekarsari, Sagaranten tersebut melintas bersamaan dan menghambat arus lalulintas jalan Sagaranten menuju Cidolog, Kalibunder, dan Tegalbuleud. Sehingga pengguna kendaraan terpaksa melewati bahu jalan.
BACA JUGA: Lalulintas Terhambat, Truk Perusahaan Asing Terperosok di Sagaranten Sukabumi
"Padahal secara prosedur pihak PU Provinsi selaku pemilik kewenangan seharusnya diberikan informasi terlebih dahulu, karena kondisi ini sangat merugikan masyarakat pengguna jalan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, melalui sambungan telepon, Minggu (10/32019).
"Selain mengganggu ketertiban umum, truk ini juga akan merusak kondisi jalan, karena tidak layak dilewati mobil over kapasitas atau overload," tandanya.
Kapolsek Sagaranten, AKP Tabrani Daulay menambahkan pihaknya tidak mengetahui terkait perizinan truk super besar tersebut. Ia juga menyesalkan pihak perusahaan tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan jajaran kepolisian, sehingga menghambat kepentingan umum.
"Permasalahan ini sedang ditangani pihak Polres Sukabumi," singkatnya.