SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, bersama PT Wilton Wahana Indonesia melakukan audiensi terkait dengan keberadaan jalan provinsi dan kabupaten, yang kerap kali dilewati oleh truk trailer dan truk kontainer milik PT Wilton, sehingga menyebabkan kerusakan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim yang turut hadir dalam audiensi mengatakan, warga juga membawa tiga tuntutan terhadap perusahaan tambang emas tersebut.
"Aspirasi mereka yang pertama mengenai penyerapan tenaga kerja, kemudian masalah jalan desa yang dilalui oleh warga dan pihak perusahaan, dan terakhir agar menyediakan sarana air bersih untuk warga yang terkena dampak," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (9/3/2019).
BACA JUGA: Jalan Ruas Tamanjaya-Pal 3 Sukabumi Rusak Dilindas Truk Kontainer Perusahaan Tambang
Menurutnya, warga menginginkan PT Wilton dapat menyerap tenaga lokasl sebanyak 50 persen. Itupun sesuai dengan kemampuan, begitu juga dengan jalan desa dengan panjang sekitar empat kilometer yang meliputi empat kedusunan yakni, Dusun Kiarajaya, Dusun Bayumulya, Dusun Citapen dan Dusun Cibatu.
"Penyediaan sarana air bersih bagi warga sekitar juga sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan. Mereka (PT Wilton) menyatakan kesiapannya untuk mengakomodir keinginan warga tersebut," pungkasnya.
Kepala UPTD Pekerjaan Umum wilayah VI Jampangkulon, Dayat Abdurrahman mengaku sudah mengecek kondisi ruas jalan kabupaten yang dilalui truk kontainer dan trailer yaitu ruas Tamanjaya - Ciemas.
"Sudah kami cek kondisi jalan tersebut, memang ada beberapa bagian pendukung jalan mengalami kerusakan, namun untuk lebih pastinya kami bersama pihak perusahaan akan mendata," katanya.
Sementara itu, Site Manager PT Wilton Gunawan menjelaskan, saat ini perusahaan belum memproduksi, baru pembangunan alat produksinya saja. "Adapun keinginan warga sekitar selama ini sudah kami bantu, walaupun belum bisa mencukupi," terangnya.
Di sisi lain, tiga tuntutan yang disampaikan oleh warga ataupun dewan, kata Gunawan, pihaknya menyatakan siap melaksanakannya dengan menandatangai kesepakatan.
"Adapun kerusakan jalan provinsi dan kabupaten, kami bersama dinas terkait akan mengecek langsung ke lapangan. Kalau ada kerusakan pasti akan kami perbaiki," pungkasnya.
Tuntutan warga secara tertulis terhadap PT Wilton disepakati, ditandai dengan pembubuhan tandatangan kedua belah pihak dan kepala desa setempat, serta diserahkan kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim.