SUKABUMIUPDATE.com - Simpang siur informasi mengenai seorang pria berinisial J (29 tahun) yang terserempet Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor pada Kamis (7/2/2019) lalu. Salah seorang petugas pengatur perjalanan KA Stasiun, Mardi menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya. Mardi mengaku sedang tugas piket saat kejadian berlangsung. Ia mengatakan, J pada saat itu tengah terlentang di atas jalur KA.
"Kami terima laporan dari masinis, bahwa di kilometer 53 itu ada orang yang lagi terlentang di jalur kereta. Karena posisi dari arah Sukabumi ke Cisaat itu menanjak, jadi si korban tidak terlihat dari jauh oleh masinis," ujar Mardi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (8/2/2019).
BACA JUGA: Tertidur di Rel, Pria Terserempet KA di Cisaat Sukabumi Alami Patah Tulang
Sebelum J terserempet kereta, masinis sempat memberikan semboyan 35 atau semacam isyarat peringatan lokomotif. Masinis sempat memperlambat untuk memberi jarak. Namun mempertimbangkan keselamatan penumpang di dalam kereta api, masinis tak langsung menghentikan kereta.
"Masinis itu tidak sempat untuk memberi jarak untuk memperlambat laju kereta, karena jarak minimal pengereman kereta itu kan sekitar 600 meter agar bisa berhenti. Suling peringatan lokomotif pun oleh masinis di nyalakan, suaranya keras, namun korban tak kunjung beranjak dari posisinya," tutur Mardi.
Sekitar pukul 05.26 WIB, Mardi menerima laporan peringatan peristiwa luar biasa hebat (PLH) dari masinis. Kemudian Mardi memerintahkan petugas lain untuk mengecek ke lokasi kejadian.
"Karena masih pagi, kebetulan tidak ada orang disana. Belum ada yang tahu, lokasi juga jauh dengan pemukiman warga," tandasnya.
BACA JUGA: Berpergian Naik Kereta, Warga Sukabumi Bisa Cetak Boarding Pass di Stasiun Online
J diketahui warga Kampung Wangun, Desa Cikurutug, Kecamatan Cieunghas, Kabupaten Sukabumi. Ia kini tengah mendapat perawatan di RSUD R Syamsudin SH. Sekujur tubuhnya luka dan tulang pahanya patah. Pihak RSUD R Syamsudin SH sendiri belum merencanakan soal pemeriksaan kejiwaan J.
"Belum ada rencana pemeriksaan kejiwaan buat korban. Nanti bertahap kalau soal itu. Besok kita cek untuk minta keterangan pada korban" kata Ketua Tim Penanganan Keluhan dan Informasi RSUD R Syamsudin SH, dr Wahyu Handriana.