SUKABUMIUPDATE.com - Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) mendemo Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/1/2019). Aksi dilakukan dihalaman kantor Kejari di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Dalam aksi tersebut mahasiswa mempertanyakan tentang penyelesaian kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan menuntut keterbukaan informasi sejauh mana kasus ini berjalan.
"Keterbukaan informasi dari pihak kejaksaan sampai saat ini sangat minim sekali," ujar Ketua PB HIMASI Eki Rukmansyah.
Mahasiswa juga meminta Kejari tegas menindak oknum Jaksa yang terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik.
Kecuriaan itu muncul setelah adanya berita media online yang memuat keterangan dari salah satu kepala desa bahwa ada oknum kejaksaan yang mengarahkan kepala desa untuk memilih salah satu partai politik.
"Oknum jaksa itu baru isu saja dan kami sebetulnya ingin mempertanyakan hal itu," ujar Eki.
Namun dalam aksi ini mahasiswa kecewa sebab yang menerima dan memberikan keterangan bukan dari pihak yang menangani kasus ini. Sehingga tidak mendapatkan jawaban yang semestinya dari pihak Kejari. Mahasiswa pun bakal melaksanakan aksi susulan.
"Kami akan melakukan aksi susulan minggu depan atau dua minggu setelah hari ini," bebernya.
Sementara itu, Jaksa fungsional Kejari Kabupaten Sukabumi Aji Sukartaji mengatakan, proses tentang perkara BPNT masih tetap berjalan dengan memeriksa beberapa saksi dan sekarang masuk pendalaman untuk menganalisa keterangan saksi tersebut.
BACA JUGA: Listrik Drop, Warga Tiga RW Desa Warnajati Sukabumi Geruduk Kantor UPJ PLN
Bahkan pihak Kejari mendatangkan ahli untuk mengungkap kasus ini. "Kami akan meminta keterangan ahli untuk mendukung," ujarnya.
Soal adanya oknum jaksa yang mengarahkan ke parpol, Aji membatah hal itu. Aji menegaskan Kejari murni untuk menjalankan penegakan hukum agar program pemerintah yang baik untuk masyarakat itu dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Jadi selain penegakan hukumnya, tetapi lebih mengedapankan terhadap pencegahaan terjadinya penyimpangan," pungkasnya.