SUKABUMIUPDATE.com - Uus (51 tahun), hanya bisa pasrah melihat kondisi anaknya, Sundari (18 tahun), yang terbaring lemah akibat kaki remuk usai terlindas truk kontainer beberapa waktu lalu. Nyatanya, Uus punya surat kesepakatan yang dibuat bersama perwakilan perusahaan truk kontainer. Namun, surat itu kini hanya sebatas kertas.
Ditemui di rumahnya di Kampung Cidahu RT 3 RW 6, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Uus menunjukan dua lembar surat pernyataan bersama. Pihak perusahaan diwakili oleh seorang pria bernama Hilman Pangaribuan.
Salah satu surat pernyataan bersama terlihat dibubuhi cap Staf Polres Sukabumi. Surat berisi beberapa poin kesepakatan, juga kronologi kecelakaan yang terjadi September 2018 lalu.
Di dalam surat tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permaslahan kecelakaan lalu lintas dengan musyawarah. Perwakilan perusahaan menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh. Selain cap Staf Polres Sukabumi, surat juga dibubuhi tandatangan kedua belah pihak di atas materai.
Poin-poin serupa juga terdapat pada surat pernyataan kesepakatan lainnya. Surat itu dibubuhi tandatangan kedua belah pihak, di atas materai Rp 6.000. Surat juga ditandatangi tiga orang saksi, dan diketahui Kepala Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug.
"Saya sangat menyesalkan, surat pernyataan kedua belah pihak ternyata tidak dipenuhi oleh perwakilan perusahaan ekspedisi sesuai butir-butir kesepakatan," ujar Uus, Rabu (16/1/2019).
BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Kasus Hutang Rp 51 Juta Korban Kecelakaan
Uus menambahkan, pemilik kontainer yakni PT Putra Jaya Trans belum memberikan uang pengobatan terhadapnya. Hanya memberi uang senilai Rp 2.500.000,untuk pengobatan Fitri pada saat pertama kali diobati.
"Setelah itu tidak memberikan apa-apa, bahkan ketika perwakilan di telpon pun sudah tidak aktif," pungkas Uus.
Diberitakan sebelumnya, Sundari tidak hanya harus menahan sakit karena akibat kecelakaan itu kondisi kakinya terluka parah hingga remuk. Pihak keluarga juga harus menanggung tagihan dari rumah sakit yang nilainya lebih dari Rp 51 juta.