SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi melakukan eksekusi pengosongan tiga rumah milik warga Lembursitu RT 02/08, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Kamis (10/1/2019).
Pantauan sukabumiupdate.com, sejak pukul 07.00 WIB, penghuni rumah ini bersama sejumlah warga bersiap-siap menunggu kedatangan petugas yang akan melakukan eksekusi.
Sekitar pukul 08.00 WIB petugas datang ke lokasi dan langsung terjadi adu mulut antara pemilik rumah dengan petugas dari PN.
Keluarga bersikeras tak ingin barang-barang di dalam rumah dikosongkan. Namun ekseskusi yang dikawal petugas kepolisian beserta Satpol PP ini tetap dilakukan.
Pemilik rumah, terlihat terbaring tak berdaya ketika para petugas eksekusi memasuki rumahnya.
Meskipun anggota keluarga terus meneriaki petugas supaya eksekusi tak dilakukan namun petugas tetap melaksanakan tugasnya. Keluarga hanya pasrah melihat barang dan perabotan di dalam rumah diangkat ke truk.
Pemilik rumah pingsan saat PN Sukabumi mengeksekusi tiga rumahnya. (Foto: Gumilang).
Juru Sita PN Sukabumi, Endryfan Fakartidza, menuturkan, pemilik tiga tersebut terlibat kasus hutang-piutang dengan pihak bank kurang lebih Rp 650 Juta. Setelah melalui proses lalu diadakan lelang bagi ke tiga rumah tersebut, setelah lelang kemudian pihak keluarga menyampaikan gugatan ke PN dan sampai ke Mahkamah Agung.
"Gugatan keluarga kalah,” kata Endryfan.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang di Sungai Cipamatutan Sukabumi
Begitu mau dilaksanakan eksekusi tiba-tiba ada gugatan baru, namun menurutnya hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum awal yang menyatakan pihak keluarga kalah dalam gugatan.
Untuk nilai lelangnya sendiri, Endryfan tidak mengetahui jumlah pastinya.
“Untuk lelang saya tidak mengetahui jumlahnya,” pungkasnya.