SUKABUMIUPDATE.com - Operasi tanggap darurat bencana longsor di Kampung Garehong, Dusun Cimapag, Desa Sinaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi dihentikan. Penanganan pasca bencana akan dilanjutkan.
Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman, mengatakan penanganan selanjutnya masuk ke transisi darurat dalam waktu 30 hari dimulai dari Senin 7 Januari. Transisi darurat dapat ditambah 30 hari jika pada masa pertama pembahasan tidak tuntas.
"Dalam waktu 30 hari ini kita dengan seluruh dinas dan instansi akan membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan pengeloaan pengungsi, infrastruktur, dan lain-lain," kata Eka dalam keterangannya.
Ia menegaskan, BPBD Kabupaten sukabumi akan selalu berkoordinasi dengan instansi di tingat peovinsi dan pusat. Koordinasi berkaitan dengan kebijakan Guberjur Jawa Barat.
"Juga koordinasi dengan pihak pusat terutama dengan Kementrian sosial dan BNPB," imbuhnya.
BACA JUGA: Pencarian Dihentikan Seorang Korban Longsor Cisolok Belum Ditemukan, Ini Kata Keluarga
Eka juga mengungkapkan ada kekeliruan dalam prosedur penanganan bencana di Cisolok. Hal tersebut perlu diklarifikasi sebagai bahan pengalaman.
Ia mengutarakan tiga poin kekeliruan itu. Pertama, penghentian masa tanggap darurat dan pencarian orang harus dilakukan oleh Bupati. Kedua, surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani oleh Komandan Kodim hanya bersipat sementara, sebagai bahan laporan dan pertanggungjawaban Dandim kepada bupati.
"Surat resmi penghentian masa tanggap darurat dan pencarian orang hilang baru hari ini saya menghadap pak bupati untuk ditandatangani," imbuh Eka.