SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami, angkat bicara menanggapi pernyataan Alamsyah Hanafiah, pengacara UK dan N. UK dan N, dua karyawan Badan Usaha Logistik (BULOG) Sub Divre Cianjur yang terjerat kasus program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April-November 2018.
Alamsyah mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, supaya memeriksa Bupati menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Marwan menegaskan, pada intinya tidak tahu menahu masalah teknis penyaluran BPNT tersebut. Hanya saja, yang dipermasalahkan oleh pengacara terkait pembuatan SK bupati.
"Bupati mengeluarkan SK sama dengan presiden mengeluarkan SK itu Normatif, kalau tidak dibuat SK layanan tidak ada. Intinya seperti itu,” ujar Marwan, usai menghadiri acara lailatul ijtima di Pendopo Sukabumi, Sabtu (29/12/2018) lalu.
Marwan menegaskan yang bertanggung jawab dalam pelaksaanaan kegiatan yaitu Dinas Sosial dan tim koordinasi. itulah yang harus ditanya.
BACA JUGA: Pengacara Tersangka Kasus Korupsi BPNT Desak Kejari Periksa Bupati Sukabumi
”Kalau bupati ngurusin kaya gitu (Teknisnya, red) roda pemerintahan tidak akan jalan,” katanya.
Marwan mempertanyakan dasar yang menyakini pengacara tersebut, kalau bupati harus jadi saksi. "Alasannya apa. Karena, semua teknisnya itu sudah didelegasikan. Prinsip secara normatif harus dikeluarkan SK agar bisa bekerja dan yang paling bertanggung jawab ini, adalah di teknisnya dan penyedia barang,” tukasnya.