SUKABUMIUPDATE.com - Kasus prostitusi online yang terungkap beberapa waktu lalu menggunakan kos-kosan sebagai tempat transaksi antara PSK dengan lelaki hidung belang. Tak ingin kasus serupa terulang aparat gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP Kota Sukabumi bergerak dengan menggelar razia ke tempat kos-kosan di Kota Sukabumi.
Dari hasil operasi yang digelar Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari, petugas mengamankan 10 botol miras jenis Anggur Merah dan Intisari di sebuah kos-kosan. Setiap penghuni kosan diminta identitas.
"Untuk sasaran, kita ada beberapa lokasi diantaranya Jalan Nyomplong, Jalan Arif Rahman Hakim, Prana, lalu ke Gang Ajid Jalan R Syamsudin SH, hingga Jalan Lingkar Selatan dan ke Lembursitu. Di beberapa tempat kita dapati minuman keras di dalam kos-kosan," ungkap Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat.
Sudrajat tak memungkiri razia kosan dilakukan setelah terungkapnya kasus prostitusi online yang menggunakan kos-kosan sebagai tempat transkasi.
Menurut Sudrajat, dasar dari operasi ini yaitu dalam rangka penegakan Perda nomor 8 tahun 2017 tentang penataan rumah indekos dan kontrakan. Lalu Perda nomor 2 tahun 2004 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Selain kosan, sasaran operasi adalah Tempat Hiburan Malam (THM), sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang pemberlakuan jam malam untuk operasional THM.
BACA JUGA: Prostitusi Online di Indekos Warudoyong Sukabumi, Camat: Di Wilayah Lain Juga Ada
Masih kata Sudrajat, Kota Sukabumi juga memiliki aturan tentang larangan minuman beralkohol yaitu Perda nomor 13 tahun 2015.
"Bersama-sama dengan TNI-Polri menegakkan aturan. Kami juga berikan imbauan untuk THM agar menaati aturan jam operasional malam. Tidak boleh melebihi jam 12 malam. Lalu kita data juga kos-kosan dan penghuni. Kalau masih melanggar, kita tidak akan segan-segan untuk mencabut izinnya," tegas Sudrajat.