SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi angkat bicara adanya truk tangki bermuatan bahan kimia jenis Sudflock yang terguling da masuk jurang di Jalan Raya Jampangtengah. DLH menyebut cairan ini digunakan untuk penjernih limbah dan air kotor yang biasa digunakan kalangan industri atau pabrik.
Melalui Kepala Seksi pengelolaan sampah dan limbah B3, Deni Alam, DLH menegaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Jenis bahan kimia Sudflock tidak termasuk dalam daftar limbah bahan berbahaya dan beracun.
"Dalam SOP atau MSDS (Material Safety Data Sheet) Sudflock ini mempunyai ph 1,5 artinya bahan jenis ini tidak berbahaya," ujar Deni Alam kepada sukabumiupdate.com Rabu (14/11/2018).
BACA JUGA: Truk Tangki Terguling di Jampangtengah Sukabumi, Berisi 26 Ton Cairan Kimia Sudflock
Lebih lanjut, ia menjelaskan hal yang perlu diperhatikan dalam pertolongan saat terkena atau terjadi kecelakaan terhadap penggunaan zat kimia ini cukup cuci dengan sabun biasa. "Informasi nya saat ini pihak perusahaan sudah melakukan penanganan responsibility terhadap truk kimia yang terguling dan lingkungan sekitar sesuai SOP dan truk akan di derek," jelasnya.
DLH Kabupaten Sukabumi akan memanggil pihak perusahaan pemesan limbah untuk mencari keterangan dan tindakan lanjut dari penanganan kecelakaan yang menimbulkan tumpahan bahan kimia di sekitar lokasi. Kewenangan izin pengangkut bahan kimia Sudflock ini ada di Kementrian Perhubungan atas rekomendasi dari Kementrian Lingkungan Hidup.
"Untuk memastikan sekitar lokasi aman bagi warga masyarakat dalam waktu dekat kita akan memeriksa sumber air disekitar lokasi kejadian bersama dengan laboratorium lingkungan untuk menguji dan memeriksa kandungan air di sekitar lokasi kejadian," pungkasnya.