SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Andi Hanindito mencatat jumlah lansia di Indonesia mencapai 28 juta jiwa. Jumlah tersebut sekitar 2 juta di antaranya bedridden atau tinggal, tidur, makan dan ganti pakaian di tempat tidur.
Andi mengaku jumlah tersebut masih perlu ditelusuri karena para Lansia juga belum bisa terdeteksi mampu atau tidak mampu.
"Jumlah lansia tersebut kami dapatkan dari berbagai sumber, makanya perlu ditelusuri," ujarnya saat sosialisasi rancangan perubahan UU No 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia di Kota Sukabumi, Selasa (9/10/2018).
Sampai saat ini, kata Andi terdapat dua hal tentang lansia yang belum terdeteksi. Kedua hal tersebut ialah terlantar dan tidak terlantar termasuk mampu dan tidak mampu.
"Dua kategori tersebut belum tercatat dan terdeteksi. Makanya ini menjadi perhatian pemerintah bersama-sama, salah satu upaya yang dilakukan ialah pendataan ulang melalui dinas sosial di setiap provinsi," ucapnya.
BACA JUGA: Angka Hidup Lansia di Kabupaten Sukabumi Meningkat
Oleh karena itu, Andi mengaku saat ini mencari masukan dan informasi kontruktif dalam penyusunan draft RUU tentang kesejahteraan lanjut usia, termasuk masukan dari masyarakat. Sehingga mereka bisa turut serta dalam berpartisipasi secara langsung dalam perubahan undang-undang nomor 13 tahun 1998.
"Keberadaan Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia saat ini dirasa perlu direvisi karena belum sepenuhnya mengakomodasi pemenuhan hak lanjut usia," terangnya.
Lebih lanjut jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas telah melebihi angka 7 persen. Oleh karena itu, peningkatan jumlah penduduk lansia tersebut memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan.
"Untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan perlindungan dan pemberdayaan lansia diperlukan sebuah regulasi yang dapat menjadi dasar pijakan untuk melakukan intervensi," pungkasnya.