SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan ruang perpustakaan SMPN 8 Ciemas di Kampung Cikadal RT 001/002, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, dipersoalkan ahli waris.
Pasalnya pembangunan ruang perpustakaan dengan anggaran Rp. 290.486.000, dari APBN tahun 2018 ini karena tak jelas status lahannya.
"Kami mohon kepada pihak yang terkait untuk menghentikan sementara pembangunan ruang perpustakaan tersebut, sebelum ada kejelasan status lahan yang dipakai," kata ahli waris Maman (45 tahun) kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/10 /2018).
BACA JUGA: Pembangunan Tambak Sidat di Ciracap Sukabumi Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga
Menurut Maman, sebagai ahli waris dari almarhum Mahmudin dirinya mempunyai bukti tentang lahan seluas 200 meter itu, berupa leter C, surat keterangan dari kepala Desa Cibenda (saat itu belum pemekaran Desa Mandrajaya), SPPT dan diperkuat surat keputusan tentang status lahan dari Camat Ciemas Akos Rahmat pada 12 Agustus 1997.
"Sangat jelas lahan yang dipakai tersebut merupakan milik keluarga ahli waris, adapun mereka menggunakan lahan tersebut, apakah dapat beli atau hibah, belum ada kejelasan, kami tidak pernah menjual atau menghibahkan lahan tersebut," ujarnya.
Maman mengungkapkan, pembangunan sudah berlangsung sekitar sepekan namun pihak SMPN atau dinas belum ada komunikasi, "Kami sudah melayangkan surat permohonan untuk diberhentikan kepada Kepala Desa Mandrajaya dengan tembusan ke Camat Ciemas, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Danramil Ciemas dan Kapolsek Ciemas, "pungkasnya.
BACA JUGA: Diamankan di Ciracap Sukabumi, Empat WNA Asal Tiongkok Dideportasi
Sementara itu, Kepala Desa Mandrajaya Agustina Abdul Hasanudin mengungkapkan sudah menerima surat permohonan untuk diberhentikannya pembangunan ruang perpustakaan di SMPN 8 Ciemas dari penggugat yaitu ahli waris lahan tersebut.
Pemerintah Desa (Pemdes) Mandrajaya sudah menghubungi pihak dinas pendidikan, namun dinas tersebut tetap melaksanakan pembangunan atas dasar surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa sebelumnya dan peta rincik.
"Tentunya kami akan segera mengkaji dokumen penggugat. Saat ini kami sedang melakukan penggalian data dan dokumen tanah tersebut untuk memastikan status tanah yang sebenarnya, apakah itu tanah negara atau tanah hak milik. Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat keterangan tidak dalam sengketa ataupun tindakan yang lainnya," pungkasnya.