SUKABUMIUPDATE.com - Pihak keluarga Rostini (40 tahun) warga Kampung Cisadaria RT 01/02, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/10/2018) malam. Rostini diamankan polisi akibat gelagatnya yang mencurigakan hingga disangka pelaku penculikan anak, di Kampung Koleberes RT 03/17, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kakak ipar Rostini, Aji (50 tahun) mengaku pertama kali melihat Rostini diamankan setelah melihat postingan dari berbagai media, serta dari jejaring sosial Facebook. Aji langsung mengenali Rostini melalui foto yang beredar.
"Saya lihat Rostini diamankan warga dan polisi gara-gara dituduh akan menculik anak kecil. Dia enggak ngincer anak-anak, cuma mungkin saja dia teringat anak-anaknya. Rostini juga dituduh pura-pura gila. Padahal dia itu memang punya gangguan jiwa, tapi kambuhan. Kadang normal, kadang kambuh," ungkap Aji.
Aji mengakui kalau Rostini mengalami gangguan jiwa. Dia memiliki suami dan memiliki dua orang anak, yang satu sudah kuliah dan satu lagi masih SD. "Kedua anaknya pintar-pintar sehingga dapat beasiswa," ujarnya.
Keponakan Rostini, Rian (28 tahun) menyebut, Rostini dua kali dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan penyakit kejiwaannya. Bahkan Rostini diperbolehkan pulang setelah dinyatakan sehat. Menurut Rian, sakit kejiwaan yang dialami Rostini kadang kambuh.
"Contohnya, pas lagi normal ke suami biasa, ke saudara biasa. Nyambung. Memang kadang suka mengamuk sendiri, tapi ke orang lain tidak pernah sampai galak. Pihak keluarga sudah tahu kalau beliau mulai kabur dari rumah, itu artinya lagi kambuh. Tapi ini paling jauh, biasanya hanya ke rumah orang tua atau kerabat dekat. Sesudah itu, dua minggu juga sembuh. Sakitnya mah paling sebentar," tegas Rian.
BACA JUGA: Buntuti Anak-anak Bermain, Seorang Wanita Diamankan di Polres Sukabumi Kota
Jangankan berniat menculik anak, kata Rian, menyerang orang pun tak pernah dilakukan Rostini. Meski sedang kambuh, Rostini juga tidak pernah sekalipun melukai dirinya sendiri.
"Makannya kaget pas lihat di facebook. Dibilang mau nyulik. Takutnya diapa-apain sama warga. Makannya mohon ini harus diklarifikasi," tandas Rian.
Hasil pemeriksaan sementara petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rostini dituduh akan melakukan aksi penculikan terhadap Laras (10 tahun) bocah kelas IV SD dan Fitri (13 tahun) bocah kelas 1 SMP yang kala itu tengah bermain. Kini Rostini ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.