SUKABUMIUPDATE.com - Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan izin pembangunan perumahan Griya Cicurug Indah yang berada Kampung Jami RT 01/03, Desa Caringin.
Pasalnya, pembangunan perumahan tersebut terhenti sejak 2002 silam. Setelah kira-kira 16 tahun berhenti, kini pembangunannya kembali dilakukan oleh pihak pengembang PT Mitra Kencana Langgeng (MKL).
"Kira-kira kalau misalkanya izin IMB kemudian izin lainnya dengan rentang waktu 16 Tahun apa itu masih bisa berlaku?
Menurut saya mungkin izin itu sudah kadaluarsa dan itu juga harus diperbaharui," ungkap Kepala Desa (Kades) Caringin Paridrudin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/9/2018).
BACA JUGA: FWSM Minta Tindak Lanjut PTUN Dokumentasi Perizinan PT SCG Sukabumi
Parid menyatakan dari awal menjabat kades hingga saat ini, dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau pihak pengembang meminta rekomendasi ke pemdes. Dalam hal ini, dia ingin setiap bentuk pekerjaan harus prosedural.
"Saya tidak mempersulit, justru ingin membantu supaya prosedur bisa ditempuh dan diikuti, dan mengingatkan supaya ketika suatu waktu tidak ada masalah karena rumah tersebut rencana dibangun untuk rumah subsidi," ujarnya.
Pemdes berharap pihak pengembang bisa datang ke desa untuk menjelaskan terkait pembangunan yang berada di lahan dengan luas sekitar 5 hektar ini.
"Kemarin informasi yang sampai hari ini baru terdiri dua contoh akan dibangun 200 unit," pungkasnya.