SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 219 guru honorer di Kecamatan Cicurug, tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) Honorer dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Mereka bertugas hanya mengandalkan SK dari kepala sekolah.
Hal tersebut diungkapkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cicurug, Yus Ahmad Winarsya. Menurutnya, SK Honorer sebetulnya diperlukan.
BACA JUGA: Setelah Ramai Diberitakan, Gaji Guru Honorer Kabupaten Sukabumi Akhirnya Cair Hari Ini
"Semua guru honor di Cicurug, ada 219 orang, tidak mendapatkan SK dari Pemerintah. Hanya SK dari Kepala Sekolah," Ungkapnya.
Padahal, SK dari pemerintah diperlukan sebagai salah satu syarat pencairan honor. Seperti diketahui, honor untuk guru honorer dianggarkan dari Dana Bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS).
"Tentu sangat perlu. Itu untuk membayar tenaga pendidik dan kependidikan. Syarat lainnya, honorer harus berijazah S1," katanya.
BACA JUGA: Soal Tuntuan Guru Honorer, DPRD Kabupaten Sukabumi: Akan Kami Bawa ke Fraksi Pusat
Yus menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait pembatasan pemberian SK Honorer sejak 2005.
Di sisi lain, Yus menegaskan, K3S Kecamatan Cicurug akan turut memperjuangkan nasib guru honor. Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan PGRI dan DPRD Kabupaten Sukabumi.