SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 230 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIB Nyomplong Kota Sukabumi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Dua orang diantaranya langsung bebas.
Remisi yang diberikan kepada para narapidana tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73 Republik Indonesia.
"Seperti tahun lalu, 230 yang diusulkan, semua remisinya telah keluar. Bahkan dua diantaranya langsung bebas," ujar Risman Somantri Kalapas Kelas II Nyomplong, Kota Sukabumi di Lapas Kelas II Nyomplong, Kota Sukabumi, Jumat (17/8/2018).
Menurut Risman, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut didominasi kasus narkoba. Sekitar 45 persen warga binaan Lapas Kelas IIB Nyomplong ialah kasus narkoba. "Jadi dari 430 warga binaan, 160nya kasus narkoba," ucapnya.
Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, kata Risman harus memenuhi sejumlah syarat. Aturannya ialah para narapidana menjalani enam bulan penahanan dan berkelaluan baik. Akan tetapi ada aturan khusus bagi napi teroris (Napiter).
BACA JUGA: Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di HUT ke 73 RI
"Bagi Napiter harus sudah mengikuti deradikalisme, selain syarat lainnya. Namun napi teroris di sini belum. Sehingga belum diusulkan. Disini hanya ada satu orang napiter dan satu orang kasus korupsi dan statusnya masih tahanan," ucapnya.
Jumlah yang seharusnya bebas, tambah Risman yakni sebanyak 9 orang. Namun, tujuh orang diantaranya harus menjalani denda yang disubsidairkan.
"Karena menjani denda yang disubsidairkan sehingga tidak bisa langsung pulang," pungkasnya.