SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Sukabumi, Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, serta Sub Denpom Kota Sukabumi menggelar razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak, Rabu (8/8/2018).
Razia digelar di Simpang NBS Jalan Siliwangi-Jalan RE Martadinata, Kota Sukabumi, dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
BACA JUGA: Razia Anti Teror di Jalur Utara Sukabumi, Ini yang Didapat Polisi!
Kasi Pajak P3D Kota Sukabumi, Rendy Supriatna mengungkapkan, target razia kali ini adalah para penunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Ia menyebut, dalam satu tahun, pihaknya menggelar razia serupa sebanyak empat kali hitungannya per tiga bulan. Razia kali ini, masuk dalam triwulan ketiga.
"Sekarang yang terjaring ada 64 kendaraan, eks rupiahnya sekitar Rp 40 jutaan. Kalau razia kemarin, kita menjaring 91 kendaraan, eks rupiahnya sekitar Rp 49 jutaan. Cenderung menurun, karena kesadaran masyarakat Kota Sukabumi dalam membayar pajak kendaraan sudah membaik. Artinya sudah cukup sadar memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik," kata Rendy kepada sukabumiupdate.com.
Pantauan di lapangan, petugas P3D menyiapkan kendaraan samsat keliling yang akan langsung melakukan proses pembayaran pajak kepada pengendara yang menunggak. Pasalnya, petugas memberlakukan penindakan langsung di tempat. Namun, jika pengendara kedapatan tidak memiliki SIM, STNK mati, atau bentuk pelanggaran lalulintas lainnya, maka ditindak langsung dengan penilangan oleh petugas kepolisian.
"Harapan kami, kedepan wajib pajak masyarakat Kota Sukabumi bisa semakin sadar untuk membayar pajak kendaraan bermotor, tepat waktu dalam pembayaran, sehingga saat kita menggelar razia semacam ini, semakin sedikit yang kita tindak. Dengan demikian, kesadaran masyarakat semakin meningkat," pungkas Rendy.