SUKABUMIUPDATE.com - Penjual dan pengolah Tutut diduga beracun, akhirnya tiba di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (25/7/2017) sore, sekitar pukul 16.45 WIB. Masing-masing berinisial D (42) warga Kampung Cinangsi RT 01/RW 10 Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur dan ER (43) warga Kampung Parungbitung RT 01/RW 01 Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Keduanya dibawa dari kediamannya masing-masing, dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota sebagai saksi. Informasi yang dihimpun, D merupakan penjual tutut yang biasa berkeliling di wilayah Kadudampit. Sementara ER merupakan pengolah tutut tempat D bekerja sejak tiga bulan ke belakang.
"Pada sore hari ini kami berhasil mengamankan penjual sekaligus yang memasak. Jadi berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami bergerak cepat. Keduanya diamankan dari Cianjur dan masih berstatus sebagai saksi. Kita lakukan pemeriksaan lebih dalam terkait proses dan cara mengolah lebih dalam," ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada awak media, Rabu (25/7/2018).
<iframe src="//www.youtube.com/embed/EPqe6PUUwcI" width="315" height="180" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>
BACA JUGA: Dokter Forensik Sebut Gangguan Nafas Pada Korban Keracunan Tutut di Kadudampit Sukabumi
Susatyo menyebutkan, bahan baku dibeli sebanyak 65 kilogram untuk dua lokasi pemasaran. Sebagian dijual di Sukabumi, sementara sisanya di kawasan Cimahi. Biasanya, sang pemilik usaha tutut memesan dari Kabupaten Karawang. Namun karena habis, tutut akhirnya dipesan dari Cirata. Usaha tutut baru berjalan selama kurang lebih tiga bulan.
"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Cianjur untuk mengamankan TKP tempat pengolahan. Kami juga akan segera datangkan Dinas Kesehatan untuk bisa mengecek persyaratan kebersihan dan sebagainya, apakah sudah memenuhi standar atau belum," pungkas Susatyo.