SUKABUMIUPDATE.com - Sepasang suami istri Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi ke negara asal, Senin (9/7/2018).
Sebelumnya, WNA tersebut diamankan petugas kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi dari PT Daehan Global, Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/7/2018) lalu.
Adapun alasan dideportasi karena menyalahi aturan keimigrasian.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Zumanul Arif menuturkan, dari hasil pemeriksaan WNA tersebut tidak bekerja di PT Daehan Global. WNA tersebut utusan rekanan PT Daehan untuk mengecek barang yang akan di retur oleh Daehan karena bahan yang dikirim tidak sesuai.
"WNA berangkat ke Indonesia menggunakan paspor bisnis. Kemarin itu sudah kami deportasi dikasih waktu seminggu sudah harus meninggalkan Indonesia," jelasnya.
BACA JUGA: Petugas Imigrasi Amankan Dua WNA Tiongkok dari Pabrik Garmen di Cibadak Sukabumi
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada PT Daehan Global karena dari hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi kelas II, WNA tersebut bukan TKA ilegal melainkan supliyer yang diutus rekanan PT Daehan Global.
"Itu ranah kantor Imigrasi jadi mereka yang menindak karena dalam sisi tenaga kerja tidak ditemukan pelanggaran," singkatnya.