SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Sektor Cikole melakukan penyidikan terkait Azkia, bocah dua tahun yang kelingkingnya terjepit di tangga eskalator City Mall Kota Sukabumi. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat membawa anaknya berbelanja di pusat perbelanjaan.
Kapolsek Cikole, Komisaris Polisi Musimin belum bisa memastikan ada tidaknya pihak-pihak yang lalai hingga menyebabkan bocah tersebut dalam kondisi bahaya. Ia menjelaskan, sesuai aturan, kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat dapat dikenakan hukuman.
BACA JUGA: Ngeri! Kelingking Bocah Dua Tahun Terjepit Tangga Eskalator City Mall Sukabumi
"Jika ada yang terbukti melakukan kelalaian, bisa dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP yang berbunyi, Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama - lamanya satu tahun," ujarnya Musimin kepada sukabumiudpate.com, Senin (12/6/2018).
Hasil pemeriksaan sementara, anak kecil tersebut diduga lepas dari pengawasan orang tua. Kondisi anak saat ini membaik, meski harus dilakukan operasi.
"Rencananya akan dioperasi oleh dokter. Karena jari kelingkingnya terkelupas," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Musimin mengimbau kepada masyarakat yang hendak berbelanja ke pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi dan mambawa anak kecil, diharapkan untuk terus mengawasi anaknya.
"Tolong awasi atau anaknya, digandeng jangan sampai lepas. Apalagi saat ini pengunjung terus membludak dan waspda agar terhindar dari yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bagian Promosi City Mall Sukabumi, Aji Wisnu Nugroho mengatakan, bocah dua tahun tersebut lepas dari pengawasan sang ibu yang saat itu sedang melakukan pembayaran di kasir. Sementara sang ayah, sedang memilih-milih sepatu.
"Menurut info yang saya dapat seperti itu, pihak keluarga anak yang terjepit pun mengiyakan kelalaian mereka," tutur Aji.
Ia pun membenarkan bahwa polisi sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kelalaian salah satu perusahaan retail dalam mall, tempat lokasi kejadian.
"Bukan dengan pihak kami," tutur Aji.