SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melarang truk besar beroperasi di jalur Sukabumi sejak H-3 lebaran tepatnya dimulai mulai tanggal 12,13 dan 14 Juni.
BACA JUGA: Arus Mudik dan Balik, 250 Petugas Dishub Kabupaten Sukabumi Diterjunkan
Kadishub Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana menyebutkan, truk yang dilarang jenisnya tronton, gandengan dan bermuatan lebih dari 14 ton.
"H-3 dilarang berarti mulai 12,13 dan 14. Setelah itu, setelah lebaran tanggal 22, 23 dan 24 (Juni) dilarang. Jadi tidak langsung pada hari lebaran, lebaran tanggal 15 (Juni). Tetapi disela-sela larangan itu juga ada himbauan dari pak Gubernur angkutan berat yang tadi tronton, truk tempelan dan bermuatan lebih dari 14 ton dihimbau untuk tidak beroperasi,"ujar Thendy usai apel persiapan pengamanan Idul Fitri 1439 Hijriah dan libur lebaran di Kantor Dishub, Cikembar, Jumat (8/6/2018).
Pelarangan melintas bagi kendaraan berat tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar minyak (BBM), gas, ternak serta truk pengangkut motor mudik.
Dishub akan bertindak tegas apabila ada truk yang melintas pada waktu larangan itu diberlakukan.
"Kita bisa menghentikan kendaraan itu kalau mobil tersebut menjadi gangguan," tegasnya.