SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polres Sukabumi Kota mengamankan dua orang pelaku pembacokan yang beraksi di kos-kosan di Kampung Subang Kulon, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Kedua pelaku masih tergolong remaja.
BACA JUGA: Pernah Bentrok Geng Motor, Warga Minta Tutup Kosan TKP Penyerangan di Sukajaya Sukabumi
"Kami berhasil ngemankan pelaku yang berinisial P (21 tahun) dan A (18 tahun)," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di halaman Mapolres, Selasa (5/6/2018).
Susatyo mengatakan, kedua pelaku diamankan di Kampung Babakanpari, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Senin 4 Mei kemarin. Salah satu pelaku, yakni P, sempat berusaha kabur. Polisi terpaksa menembak kaki kanannya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa senjata tajam dan atribut geng motor.
"Kami amakan dua bilah sajam, jenis pedang dan corbek," katanya.
Para pelaku akan dilakukan penahanan serta proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku diancan hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.