SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan buruh outsourching melakukan aksi mogok kerja di area PT Siam Cement Group (SCG), di Jalan Pelabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/5/2018). Para buruh mendesak perusahaan untuk mendeportasi tenaga kerja asing (TKA).
BACA JUGA: Ormas PP Minta PT SCG Sukabumi Bertanggungjawab Kerusakan Jalan Pelabuhan II Rusak
Tenaga kerja asing yang didesak untuk dideportasi berinisial S, warga Thailand. Ia disebut-sebut menduduki posisi yang tak sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 tahun 2012 tentang jabatan yang tidak boleh diduduki TKA.
"Kami kecewa orang Thailand tersebut tetap menjadi pemutus kebijakan di komite kontraktor," kata Eri Warnos (30 tahun), salah satu buruh kontrak yang mengikuti aksi mogok kerja.
Tak cuma menyalahi aturan ketenagakerjaan, keberadaan TKA tersebut dianggap mempersulit penyelesaian masalah hubungan kerja. Aspirasi yang kerap disampaikan buruh tak kunjung direalisasikan.
Ketua Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayu Pertanian dan Perkebunan (F-Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sukabumi, Nendar Supriatna menambahkan, keberadaan TKA yang diposisikan tak sesuai aturan cukup berdampak bagi buruh. Banyak aspirasi buruh yang sulit direalisasikan.
"Ratusan kali berunding pun tetap sia sia selama pemutusnya adalah TKA Thailand. Mereka tidak faham regulasi di Indonesia," imbuh Nendar.
Beberapa aspirasi yang sering disampaikan terkait mal administrasi BPJS Ketenagakerjaan, serta penyediaan alat kerja dan alat pelindung diri (APD).