SUKABUMIUPDATE.com - Tim Patro Simpati yang merupakan gabungan dari MUI, Polisi, TNI, dan Satpol PP Kota Sukabumi melakukan patroli simpati, berkeliling menggunakan kendaraan ke sejumlah tempat, Kamis (24/5/2018).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 11 tahun 2013 Tentang Tertib Ramadan di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Petugas Gabungan Periksa Kelayakan Angkutan Umum di Terminal Cibadak Sukabumi
Ketua Patroli Simpati KH Fajar Laksana mengatakan, aturan tersebut salah satunya berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka rumah makan dari pagi hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian, pengelola tempat hiburan malam dimina tutup selama bulan Ramadan.
Dalam kegiatan patroli ini, pihaknya masih menemukan warung makan yang buka pada siang hari. Namun tim tidak melakukan penindakan.
"Pasalnya hari ini masih tahap sosialisasi. Mulai Senin ini, baru tim patroli simpatik akan melakukan tindakan selama empat hari dalam satu minggu selama dua minggu," katanya.
Sosialisasi tersebut juga berisi imbauan masyarakat untuk tidak makan secara dipertontonkan. Juga tidak melakukan tindakan yang mengganggu syariat Islam seperti perjudian. "Selama puasa harus khusyuk dan meningkatkan ibadah," ucapnya.
Setelah sosialisasi tersebut, tambah Fajar, tim patroli simpati berencana menindak rumah makan yang masih buka selama Ramadan.
"Nantinya setiap ada warung makan yang buka akan ditindak secara tegas. Pertama mungkin diperingati untuk ditutup. Namun jika masih membuka selama Ramadan, akan kita himbau perizinan untuk mencabut izin warung tersebut. Sehingga mereka kapok," ungkapnya.