SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menutup perusahan pengolahan batu kapur milik PT Wan Shi Da jika terbukti tidak berizin.
Menurut dia, untuk masalah pertambangan saat ini sudah menjadi kewenangan provinsi. Meski demikian, DPRD meminta Dinas Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi tetap melakukan pengawasan serta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar aturan.
Termasuk perusahaan pengolahan batu kapur PT Wan Shi Da yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini apabila melanggar.
"Apalagi kalau memang tidak berizin sebaiknya pertambangan tersebut ditutup saja," ungkapnya.
BACA JUGA: DPESDM Kabupaten Sukabumi Sebut PT Wan Shi Da tidak Terdaftar
Selain itu, Budi menjelaskan jalan Padabeunghar yang rusak akibat lalu lalang truk tronton pengangkut batu gamping yang diduga untuk pengolahan batu kapur milik PT Wan Shi Da merupakan kewenangan pihak provinsi.
"Jalan yang rusak juga itu bukan kewenangan pemerintah kabupaten sebab status jalannya jalan provinsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala DPESDM Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo, menyatakan pengolahan batu kapur PT Wan Shi Da tidak terdaftar dalam nama perusahaan tambang di DPESDM. Pihak DPESDM akan melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini.