SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo, menyatakan pengolahan batu kapur PT Wan Shi Da tidak terdaftar dalam nama perusahaan tambang di DPESDM.
"Nggak ada pabrik kapur yang namanya PT Wan Shi Da, mungkin judulnya bukan pabrik kapur," ujar Adi kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/5/2018).
Menurut dia, mungkin ada pabrik baru atau izin baru untuk pengolahan dan pertambangan batu gamping sehingga pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini.
BACA JUGA: Rusak Akibat Truk Tambang, Warga Swadaya Perbaiki Jalan Padabeunghar Sukabumi
Adi menegaskan kembali, belum ada perusahaan bernama PT Wan Shi Da yang bergerak di pengolahan pabrik kapur.
"Pertambangan batu gamping tidak terdaftar di DPESDM dan juga kita tidak merekomendasikan, nggak tahu kalau izin baru," jelasnya.
Sebelumnya, warga Padabeunghar mengeluhkan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk tronton pengangkut batu gamping. Warga menyebut truk tersebut mengangkut material batu untuk pengolahan batu kapur milik PT Wan Shi Da.