SUKABUMIUPDATE.com - Petugas rukyatul hilal di Pos Observasi Bulan (POB) Cibeas, tak melihat hilal, Selasa (15/5/2018).
"Dari Palabuhanratu sudah dilaporkan ke Jakarta. Bahwa Palabuhanratu sesuai putusan tim ahli para peruhiyat dan diputuskan oleh Pengadilan Agama tidak melihat hilal. Sehingga pengadilan memutuskan di istikmalkan menjadi 30 hari besok masih 30 Sa'ban. Dan Kamis lusa itu tanggal 1 Ramadan," ujar Pengurus Badan Hisab Ruhiyat Maman Hidayat.
BACA JUGA: Rukyatul Hilal di Pos Observasi Bulan (POB) Cibeas Sukabumi
Menurut Maman, hasil hilal di seluruh Indonesia dibawah ufuk sehingga dimungkinkan tidak bisa dilihat termasuk di Palabuhanratu pun tidak kelihatan.
Ia menuturkan, Inkanul rukyat di atas 2 derajat dengan elevasi 3 derajat dan usia bulan delapan jam dari ijtima sampai ke gurub atau sampai ke terbenam matahari. Sedangkan pada pemantauan hilal yang dilakukan minus.
BACA JUGA: Melongok Kesibukan Rukyatul Hilal di POB Cibeas Sukabumi
"Hari ini moonset dulu baru sunset jadi bulan duluan. Bahkan Ijtima posisi bulan dan mataharinya pun pada posisi ba'da gurub. Jadi untuk kelihatanya sangat tidak mungkin sehingga seluruh tim ahli peruhiyat semua menyatakan tidak melihat hilal dan Pengadilan Agama menyatakan istikmal besok tanggal 30 Sa'ban. Jadi belum masuk pada 1 ramadan," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1439 H atau 2018 jatuh pada Kamis 17 Mei 2018. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai sidang Isbat di Jakarta, Selasa (15/5/2018) malam.