SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mendeportasi sebanyak 12 orang warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga April 2018 ini. Para WNA yang dideportasi ini sebagian besar berasal dari Tiongkok.
Kepala Kantor Imirasi Kelas II B Sukabumi, Hasrullah menuturkan, deportasi dilakukan karena para WNA ini melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian diantaranya melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
BACA JUGA: Mobil SUV Pengangkut WNA Tiongkok Alami Kecelakaan di Purabaya Sukabumi
"Mereka menggunakan visa on arrival atau bebas visa tapi melakukan pekerjaan," terangnya.
Hasrullah, menyebutkan WNA yang dideportasi terdiri dari lima orang WNA Tiongkok, seorang Taiwan, dua orang Korea Selatan, seorang Jepang, seorang Banglades, seorang Mesir dan seorang lagi warga Filipina."
BACA JUGA: Empat WNA Diamankan di Proyek PT Cijambe Indah Cikembar Sukabumi
Kebanyakan dari warga negara Tiongkok," ujar Hasrullah.
Agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan WNA, pihak imigrasi akan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi.
"Kedepannya kami akan meningkatkan pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)," jelasnya.
BACA JUGA: Camat Cikembar Sukabumi Layangkan Surat Penghentian Cut and Fill PT Cijambe Indah
Menurut Hasrullah, jumlah tenaga kerja asing di wilayah kantor imigrasi kelas II B Sukabumi masih normal dan tidak terjadi lonjakan yang signifikan. Adapun WNA yang saat ini bekerja di sejumlah perusahaan sudah memenuhi persyaratan.
"Yang bekerja di perusahaan sudah dapat izin dari Disnakertrans dengan kita," pungkasnya.