SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Sukabumi, Andri Sumarna angkat bicara soal sejumlah isu pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia menilai, tak ada masalah dengan PP tersebut.
"Enggak masalah, saya kira tidak ada yang aneh dalam perpres itu," ujar Andri ditemui sukabumiupdate.com, Selasa (1/5/2018).
BACA JUGA: Serikat Buruh di Kota Sukabumi Peringati May Day dengan Liburan
Andri berpendapat, sudah ada ahli yang menangani persoalan TKA. Selama memenuhi persyaratan, tidak ada alasan untuk mempermasalahkan keberadaan TKA.
Ia menambahkan, TKA di Kota Sukabumi hanya ada sekitar tujuh orang. Setiap bulannya, mereka harus membayar retribusi sebesar Rp Rp 1.300.000. "Kebanyakan mereka bekerja di perusahaan garmen padat karya, posisinya tenaga ahli," pungkasnya.