SUKABUMIUPDATE.com - Baliho dan spanduk serta atribut yang kadaluarsa maupun tidak berizin ditertibkan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/4/2018). Termasuk baliho Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke XXXV.
Penertiban alat promosi ini dilakukan di sepanjang jalur Sukabumi.
BACA JUGA: Baliho Cagub di Depan Kantor Panwaskab Sukabumi Diturunkan, Relawan Minta Penjelasan Aturan
Anggota Provost Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Wahyu Setiadi menuturkan, penertiban tersebut dalam rangka penegakan Perda K3 juga dalam rangka mendukung penilaian Adipura tahun 2018.
Sebelum melaksanakan penertiban pihaknya sudah menempuh tahapan prosedural. Setelah proses tersebut barulah melaksanakan penertiban.
"Penertiban ini sudah sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satunya baliho MTQ yang sudah kelewat, ini jelas baligo dan spanduknya sudah kadaluwarsa dan tidak berizin kita turunkan," jelasnya.
BACA JUGA: Panwaslu Kabupaten Sukabumi Pantau Ketersediaan Logistik Untuk Penyandang Disabilitas
Wahyu menuturkan, penertiban dibagi dalam dua wilayah, yaitu utara dimulai mulai kecamatan Sukalarang hingga kecamatan Cicurug sedangkan untuk wilayah Selatan akan dimulai dari Kecamatan Palabuhanratu sampai Cisolok. Kemudian Palabuhanratu sampai Cikembar lalu ke Cikidang.
"Penertiban ini sudah berjalan dua hari, dan hasilnya puluhan baliho besar hingga yang paling besar kita tertibkan. Apalagi spanduk yang melintangi jalan itu kan tidak boleh, sebetulnya pemasangan spanduk itu sudah ada tempatnya dan tidak dipasang sembarang tempat," pungkasnya.