SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas cut and fill PT Cijambe Indah di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dihentikan sementara waktu karena tidak berizin.
Camat Cikembar Arif Solihin memastikan bila aktifitas tersebut tak berizin setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Sukamulya. Dalam hal ini tidak ada laporan apapun terkait aktivitas cut and fill kepada pihak desa.
"Saya sudah datang ke desa dan rencananya hari Senin (2/4/2018) petugas Polisi Pamong Praja Kecamatan Cikembar akan memberikan surat untuk penghentian sementara aktivitas cut and fiil tersebut," ujar Arif melalui sambungan telepon, Jumat (30/3/2018).
Arif mengaku tahu adanya aktivitas cut and fill PT Cijambe Indah ketika lewat jalan Cibadak-Palabuhanratu.
"Makanya langsung datang ke desa. Jadi tidak ada dasar laporan apapun," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi juga menyatakan aktivitas cut and fill PT Cijambe Indah tersebut dipastikan tidak berizin.