SUKABUMIUPDATE.com - Pemilik tanah yang terkena proyek jalan di Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar menerima penetapan ganti rugi pembebasan tol Ciawi-Sukabumi seksi 2 Cigombong-Cibadak, di aula Desa Cibunarjaya, Kamis (29/3/2018).
Draf harga ganti rugi itu dikemas dalam sebuah amplop sehingga hanya diketahui pemilik bidang tanah saja. Adapun di Desa Cibunarjaya ini terdapat sebanyak 225 bidang tanah.
BACA JUGA: Nol Persen, Pembebasan Lahan Jalan Tol Bocimi Seksi II Lido-Sukabumi
Selain harga, di dalam draf tersebut juga terdapat kolom setuju dan tidak setuju.
Apabila pemilik bidang tanah ini menyetujui harga sesuai dengan yang tertera dalam penetapan ganti rugi itu maka menandatangi kolom setuju. Kemudian menyerahkan bukti-bukti kepemilikan yang asli agar cepat terealisasi pembayaran.
"Waktu diterimanya pembayaran tergantung masyarakat, kapan dia menyerahkan berkas aslinya. Langkah selanjutnya berkas tersebut kita lakukan validasi keakuratan berkasnya dan kita harapkan secepatnya selesai," ujar panitia pengadaan tanah Apriani.
BACA JUGA: Ngebet Tol Bocimi, Pemkab dan Pemkot Sukabumi Datangi Kementerian PUPR
Apriani menyebutkan, Desa Ambarjaya menjadi salah satu desa yang akan mendapatkan pembayaran ganti rugi pembebasan jalan tol.
"Sementara tinggal tiga desa lagi yaitu Desa Benda, Tenjoayu dan Sundawenang yang belum di lakukan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian,"ujarnya.