SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inovasi dengan membuka layanan aplikasi online.
Hal itu dilakukan guna memudahkan pelayanan proses pembuatan ijin dan menghindari adanya praktek percaloan.
BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Sediakan Ruang Laktasi
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka mengatakan, pelayanan online ini dibuat agar memudahkan masyarakat dalam melakukan proses perijinan kapanpun dan dimanapun.
"Peraturan Bupatinya sedang kita siapkan, nanti setelah aplikasi ini dijalankan. Para pemohon ijin tidak usah repot datang ke kantor. Cukup diam dirumah dan buka aplikasi simple melalui android ataupun komputer," ujarnya saat ditemui sukabumiupdate.com, kamis (8/3/2018).
BACA JUGA: DPMPTSP Kota Sukabumi Klaim Investasi PMDM Lebihi Target, Mau Bukti ?
Dadang menambahkan, dalam pengurusan ijin melalui aplikasi online tersebut untuk meminimalisir pertemuan antara pemohon ijin dan pemberi layanan ijin supaya tidak terjadi transaksional.
"Dalam aplikasi ini tentunya ada beberapa hambatan. Karena ini baru, kita akan sosialisasi secepatnya serta memberikan buku panduan agar nantinya berjalan lancar," pungkasnya.